Penandatanganan petisi AMAN dengan DPRD Malinau, Kalimantan Utara


Ketua DPRD Malinau Marthin Labo, Sekjen AMAN Abnor Nababan, Mantan Komnas HAM Jhonny Simanjuntak
Keberadaan dan nasib masyarakat di Indonesia hingga saat ini masih jauh dari pengakuan dan perlindungan dari para pemangku kekuasaan dan Negara. Yang terjadi justru sebaliknya dimana pemerintah lewat kementerian kementeriannya bersama pemerintah daerah justru memberikan ijin konsesi kepada perusahaan perusahaan skala besar tanpa melakukan sosialisasi serta meminta persetujuan lebih dulu dari masyarakat adat yang telah mendiami dan menguasai wilayah-wilayah peruntukan konsesi tersebut. Masyarakat adat, sebagaimana kita tahu dapat dipastikan sudah berdiam di wilayah konsesi itu secara turun temurun, bahkan jauh sebelum Republik Indonesia ini diproklamirkan.
Dalam beberapa kasus, antara kementerian terkait seperti misalnya Kehutanan, KLH, Pertanian, BPN dan Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati justru saling melempar tanggung jawab. Sementara disisi lain para anggota DPRD sebagai representasi masyarakat yang seharusnya berpihak pada suara para pemilihnya dimana seharusnya bekerja memantau kinerja dan kebijakan bupati. Namun kenyataannya sebagaimana yang sudah sering kita lihat dilapangan bahwa yang terjadi adalah para anggota DPRD ini justru sering menjadikan bupati sebagai tameng untuk kepentingan kepentingan perusahaan perusahaan pemegang izin konsesi tersebut. Dimana kondisinya di lapangan acapkali izin perkebunan skala besar, tambang atau Ijin Usaha Pengelolaan Hutan Kayu (IUPHHK) mendapatkan perlawanan dari masyarakat adat dan akhirnya memicu terjadinya konflik berkepanjangan yang sangat merugikan masyarakat, dalam hal ini khususnya masyarakat adat.

Setelah penandatanganan petisi
Adapun produk hukum Indonesia sendiri sampai hari ini belum akomodatif terhadap tuntutan tuntutan yang ada, yang selalu disuarakan oleh kelompok-kelompok masyarakat adat. Memang, pada saat ini DPR-RI terutama Badan Legislasi-nya tengah menggodok satu rancangan undang undang tentang pengakuan dan perlindungan hak hak masyarakat adat. RUU ini yang diharapkan oleh kelompok masyarakat adat di seluruh nusantara sebagai salah satu undang-undang yang akan membuat pengakuan dan perlindungan konstitusional masyarakat adat “mewujud” di dunia nyata.
Disamping Kabupaten Lebak dan Kabupaten Kampar, Kabupaten Malinau adalah salah satu Kabupaten di Propinsi Kalimantan Utara- Propinsi yang baru terbentuk beberapa waktu lalu, juga telah mengambil inisiatif untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat. Pada tahun 2012 DPRD Malinau berinisiatif untuk menyusun Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Kabupaten Malinau yang kemudian disahkan pada akhir tahun 2012.
Tidak hanya berhenti ditahap itu, DPRD Kabupaten Malinau juga merasa bahwa perda itu masih harus didukung dengan peraturan lain dalam membangun pertahanan yang kuat untuk membentengi hak-hak masyarakat adat dari serbuan investasi di masa depan yang bisa mengancam ketahanan pangan masyarakat adat di Kabupaten Malinau. Karenanya DPRD Malinau ingin agar ada peraturan daerah yang mengatur tentang perlindungan lahan-lahan potensial untuk perkebunan dan pertanian bagi masyarakat adat di Kabupaten Malinau. Selain itu DPRD Kabupaten Malinau juga merasa perlu untuk menyusun peraturan yang berkaitan dengan lembaga adat di Kabupaten Malinau.
Untuk memulai usahanya tersebut DPRD Kabupaten Malinau mengajak Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk bekerjasama dalam rangka melakukan kajian yang diarahkan untuk menyusun kedua peraturan daerah dimaksud diatas. Untuk kepentingan itu, AMAN dan DPRD Malinau telah melakukan diskusi diskusi awal terkait dengan gagasan tersebut.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut diadakan di PB AMAN yang ditandatangani langsung oleh ketua DPRD Malinau, Marthin Labo dan Sekretaris Jenderal AMAN, Abdon Nababan, turut disaksikan oleh mantan anggota KOMNAS HAM, Jhonny Simanjuntak.

Comments

Popular posts from this blog

DESA SIMARMATA TERCINTA

Namaku Meyrist

YOGYAKARTA