SOSIALISASI DAN KONSULTASI PUBLIK KPU JELANG PILPRES 2014
Menuju pilpres 2014, KPU
mengadakan sosialisasi pedoman pelaksanaan kampanye pada pemilu anggota DPR,
DPD, DPRD tahun 2014, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum provinsi
Jakarta, dilaksanakan pada 26 Februari 2012 yang bertempat di Hotel Prasada
Mansion, Jakarta Selatan yang diikuti oleh segenap anggota partai
terverifikasi, seperti Nasdem, DEMOKRAT, PKB, HANURA, PDI Perjuangan, dan
partai lainnya.
Adapun dasar hukum yang melatari
adalah Undang undang no 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD
dan peraturan KPU nomor 2 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye
pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
Adapun yang dibahas dalam acara
sosialisasi dan konsultansi publik KPU tersebut adalah Isu isu yang dibahas
seputar kampanye, pelaksana, petugas dan peserta kampanye, materi dan metode
kampanye, jadwal kampanye, pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye, larangan
kampanye, sanksi-sanksi yang bisa terjadi dalam kampanye.
Menurut sosialisasi tersebut
Kampanye pemilu DPR, DPD, dan DPRD pelaksana kampanye antara lain pengurus
parpol, calon anggota legislative, juru kampanye, orang seorang (WNI yang
terdaftar sebagai pemilih), organisasi yang ditunjuk oleh peserta PEMILU, itu
menurut ulasan DPR, DPD, DPRD, sementara pelaksana kampanye pemilu DPD
syaratnya adalah calon anggota DPD, orang seorang, maupun organisasi yang
ditunjuk oleh peserta pemilu.
Yang paling menarik adalah pada
saat pemaparan metode kampanye, dimana disebutkan salah satunya tata cara
pemasangan alat peraga ditempat umum, menurut pembahasan salah satunya bahwa
dilarang memasang banner di depan gereja atau tempat tempat yang berhubungan
dengan kegiatan kerohanian, dimana salah satu anggota dari partai Demokrat,
tidak terima dan merasa haknya terlalu dikekang.
Alasannya Jakarta sudah terlalu
sempit, hingga tempat untuk memasang banner pun dimohon tidak bisa dibatasi.
Dalam salah satu peraturan memang
disebutkan bahwa tidak boleh ditempatkan alat peraga pada tempat ibadah, rumah
sakit atau tempat tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga
pendidikan (gedung dan sekolah), jalan jalan protocol dan jalan bebas hambatan.
Acara yang diikuti oleh selain
anggota partai adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/kota, Pemda
setempat itu termasuk juga memaparkan perihal larangan kampanye dan juga dana
kampanye, dimana dijelaskan bahwa sedikitnya larangan kampanye tidak boleh
mengatasnamakan SARA, membuat keributan ditempat umum, merusak/menghilangkan
alat peraga kampanye peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat
ibadah dan tempat pendidikan, yang paling sering dilakukan pelanggaran kampanye
adalah istilah “serangan fajar” alias menjanjikan atau memberikan uang saku
atau materi lainnya kepada peserta kampanye, beberapa pelanggaran tersebut
dianggap merupakan tindakan pidana pemilu.
Sementara masalah dana kampanye
sendiri, disyaratkan kegiatan kampanye pemilu anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota yang didanai dan menjadi tanggung jawab masing masing
(calon anggota DPD atau partai politik peserta pemilu), adapun dana kampanye
itu sendiri berasal dari partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/kota dari partai politik yang bersangkutan atau sumbangan yang sah
menurut hukum dari pihak lain.
Adapun sanksi pelanggaran
larangan kampanye dapat dijatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang
undang nomor 8 tahun 2012 pasal 88 dan pasal 299-305;, serta peraturan KPU
nomor 1 tahun 2013 pasal 48.
Comments