SOSIALISASI DAN KONSULTASI PUBLIK KPU JELANG PILPRES 2014




Menuju pilpres 2014, KPU mengadakan sosialisasi pedoman pelaksanaan kampanye pada pemilu anggota DPR, DPD, DPRD tahun 2014, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum provinsi Jakarta, dilaksanakan pada 26 Februari 2012 yang bertempat di Hotel Prasada Mansion, Jakarta Selatan yang diikuti oleh segenap anggota partai terverifikasi, seperti Nasdem, DEMOKRAT, PKB, HANURA, PDI Perjuangan, dan partai lainnya.
Adapun dasar hukum yang melatari adalah Undang undang no 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dan peraturan KPU nomor 2 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
Adapun yang dibahas dalam acara sosialisasi dan konsultansi publik KPU tersebut adalah Isu isu yang dibahas seputar kampanye, pelaksana, petugas dan peserta kampanye, materi dan metode kampanye, jadwal kampanye, pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye, larangan kampanye, sanksi-sanksi yang bisa terjadi dalam kampanye.
Menurut sosialisasi tersebut Kampanye pemilu DPR, DPD, dan DPRD pelaksana kampanye antara lain pengurus parpol, calon anggota legislative, juru kampanye, orang seorang (WNI yang terdaftar sebagai pemilih), organisasi yang ditunjuk oleh peserta PEMILU, itu menurut ulasan DPR, DPD, DPRD, sementara pelaksana kampanye pemilu DPD syaratnya adalah calon anggota DPD, orang seorang, maupun organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu.
Yang paling menarik adalah pada saat pemaparan metode kampanye, dimana disebutkan salah satunya tata cara pemasangan alat peraga ditempat umum, menurut pembahasan salah satunya bahwa dilarang memasang banner di depan gereja atau tempat tempat yang berhubungan dengan kegiatan kerohanian, dimana salah satu anggota dari partai Demokrat, tidak terima dan merasa haknya terlalu dikekang.
Alasannya Jakarta sudah terlalu sempit, hingga tempat untuk memasang banner pun dimohon tidak bisa dibatasi.
Dalam salah satu peraturan memang disebutkan bahwa tidak boleh ditempatkan alat peraga pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan jalan protocol dan jalan bebas hambatan.
Acara yang diikuti oleh selain anggota partai adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/kota, Pemda setempat itu termasuk juga memaparkan perihal larangan kampanye dan juga dana kampanye, dimana dijelaskan bahwa sedikitnya larangan kampanye tidak boleh mengatasnamakan SARA, membuat keributan ditempat umum, merusak/menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, yang paling sering dilakukan pelanggaran kampanye adalah istilah “serangan fajar” alias menjanjikan atau memberikan uang saku atau materi lainnya kepada peserta kampanye, beberapa pelanggaran tersebut dianggap merupakan tindakan pidana pemilu.
Sementara masalah dana kampanye sendiri, disyaratkan kegiatan kampanye pemilu anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang didanai dan menjadi tanggung jawab masing masing (calon anggota DPD atau partai politik peserta pemilu), adapun dana kampanye itu sendiri berasal dari partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dari partai politik yang bersangkutan atau sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Adapun sanksi pelanggaran larangan kampanye dapat dijatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 8 tahun 2012 pasal 88 dan pasal 299-305;, serta peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 pasal 48.

Comments

Popular posts from this blog

DESA SIMARMATA TERCINTA

Namaku Meyrist

YOGYAKARTA